= Iyut Yadawa REM 231 =

Jumat, 22 Februari 2008

UU vs Kepentingan

UU adalah sebuah hal atau kata - kata yang menakutkan bagi masyarakat awam. karena menurut mereka UU adalah sesuatu hal yang harus dijalani. Namun tidak begitu bagi masyarakat yang memiliki kekuasaan dibanding masyarakat awam tadi. bagi mereka UU adalah suatu permainan yang mereka bisa memainkan dengan sesuka hati mereka. terbukti banyak sekali UU yang tercipta bukan hanya dari tangan para DPR (yang mengaku sebagai wakil rakyat) , melainkan mendapat tambahan dari penguasa/masyarakat yang memiliki kekuasaan tadi. Memang benar untuk membuat suatu UU memerlukan banyak waktu dan juga biaya tentunya. nah disaat inilah mereka mendapatkan masukan yang membuat perut mereka semakin kenyang. masukan yang dimaksud disini adalah sebuah kepentingan. karena ketika UU itu dibuat dan disahkan, mereka berharap UU itu memihak kepada mereka ( masyarakat yang memiliki kekuasaan). mari kita lihat satu persatu UU yang disahkan, namun didasari oleh adanya kepentingan. kita contohkan saja mengenai UU perburuhan yang mengundang banyak kontroversi dikalangan masyarakat buruh sendiri. kita tau bahwa isi dari UU perburuhan tersebut sebagian besar memihak para pemilik perusahaan. ini semua didasari oleh adanya kepentingan dari para pemilik perusahaan tersebut, sehingga mungkin mereka menyempatkan diri untuk "bertamu" kerumah sang DPR. contoh lainnya adalah mengenai UU tindak pidana Korupsi yang selalu hangat dibicarakan. untuk UU yang satu ini memang tidaka ada kesalahan dalam pembuatannya. namun masuknya unsur kepentingan itu dapat kita lihat dalam proses penegakan hukumnya. Didalam UU tindak pidana korupsi atau yang bisa disingkat tipikor, dinyatakan bahwa, ketika seseorang dinyatakan menjadi tersangka dan melakukan tindak pidana korupsi, maka sewaktu dalam pemeriksaan, semua badan - badan hukum, atau siapapun yang memilki hubungan dengan tersangka harus membuka diri (tidak menutupi - nutupi) untuk mempercepat proses pemeriksaan. namun kenyataannya berbeda, banyak sekali kasus korupsi yang "gagal" diproses secara hukum, atau hanya setengah jalan. satu lagi sebuah UU yang dalam proses penegakannya dipengaruhi oleh kepentingan. masih dalam seputar dunia korupsi Indonesia. kita pasti tau bahwa presiden - presiden setelah zaman orde baru selalu mengelu - elukan mengenai pemberantasan korupsi yang akan mereka lakukan, dan juga "tidak akan pandang bulu" dalam memberantas korupsi diIndonesia. kata - kata ini juga menjadi jargon bagi mereka di saat kampanye pemilihan presiden, bahkan ketika pemilihan kepala daerah juga "jargon" ini juga keluar dari mulut manis mereka. Namun kenyataan tidak seperti yang ita inginkan, masih banyak koruptor - koruptor yang dengan leluasa mengerogoti dan menghancurkan Indonesia secara perlahan - lahan. mereka menyimpan banyak kebusukan dibalik senyum tanpa arti itu. setelah kita melihat mengenai contoh - contoh dari UU tersebut, yag memang sarat dengan adanya kepentingan, sudah saatnya kita untuk kembali mengkaji ulang UU yang di Indonesia tercinta ini. kalaulah memang yang bisa angkat bicara hanyalah orang - orang yang memiliki kekuasaan, maka masyarakat kecil juga bisa memiliki kekuasaan melebihi kekuasaan yang dimilki oleh para penguasa tersebut.